Tugas dan Fungsi PPID serta PPID Pelaksana
TUGAS PPID
A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Mempunyai tugas:
a) menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b) menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c) mengoordinasikan proses dan penyimpanan, mengonsolidasikan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d) mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e) melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f) menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g) melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h) melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i) menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j) melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.
2. Mempunyai kewenangan:
a) menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b) menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c) melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d) meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e) menetapkan status kelengkapan permohonan dengan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap apabila persyaratan belum terpenuhi;
f) menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
g) menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
h) menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola, Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
i) menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
B. Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
1. Mempunyai tugas:
a) membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b) melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c) mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d) mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
e) membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f) membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g) menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh Publik.
2. Mempunyai kewenangan:
a) meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
b) meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
c) menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.