Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dibentuk pada akhir tahun 2016, dengan pengelolaan pada saat itu berada pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penguatan kelembagaan kemudian dilakukan melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai dasar penyelenggaraan PPID dan hubungan kerja dengan perangkat daerah.
Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Babel memperkuat landasan hukum keterbukaan informasi dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperjelas penyelenggaraan keterbukaan informasi, termasuk tugas dan kewenangan PPID dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik. Penguatan regulasi tersebut juga menjadi respons terhadap hasil evaluasi keterbukaan informasi pada tahun 2019, ketika Provinsi Babel memperoleh predikat “Tidak Informatif”.
Momentum penting berikutnya terjadi pada tahun 2020. Pemerintah Provinsi melakukan restrukturisasi kelembagaan PPID dengan berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga pengelolaan PPID Utama dialihkan dari Biro Humas dan Protokol Setda Babel kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengalihan tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/355/DISKOMINFO/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dengan Kepala Dinas Kominfo sebagai PPID Utama.
Sejak restrukturisasi tahun 2020, PPID Pemprov Babel kemudian diarahkan menjadi sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi antara PPID Utama dan PPID pada masing-masing perangkat daerah. Pada tahap ini dilakukan penguatan infrastruktur digital, pengembangan portal PPID, pengumpulan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta pembentukan PPID pada perangkat daerah. Pada tahun 2020 juga dikembangkan aplikasi PPID berbasis Android sebagai salah satu inovasi pelayanan informasi publik.
Selanjutnya, kelembagaan PPID terus disempurnakan melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/287/DISKOMINFO/2022, sebagai perubahan kedua atas SK Gubernur Nomor 188.44/355/DISKOMINFO/2020. Sampai dengan perkembangan terakhir, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan sebagai PPID Utama, sedangkan perangkat daerah menjalankan fungsi PPID Pembantu di lingkup masing-masing dan berkoordinasi dengan PPID Utama.
Selanjutnya, sebagai bentuk penyempurnaan dan penyesuaian kelembagaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai dengan tahun 2025 telah dilakukan pemutakhiran susunan dan penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/611/DISKOMINFO/2025 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, kelembagaan PPID disesuaikan dengan perkembangan organisasi perangkat daerah dan kebutuhan pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efektif, transparan, dan akuntabel antara PPID Pemerintah Provinsi dengan PPID Pelaksana pada masing-masing Perangkat Daerah.