profil PPID
PROFIL PPID
Cita-cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Kesepakatan dari Regional Council on Human Rights in Asia menegaskan pula arti penting hak atas informasi yang wajib dijamin pemerintah. Sebab, kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sekaligus merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government). Merujuk Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkanpriba.di dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informa,si dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, tranparan, efektif dan efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi dengan sumber daya manusia yang handal sehingga Pelayanan Informasi yang berkualitas dapat tercapai.
PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pelayanan informasi publik melalui :
- Pelayanan secara langsung
Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di lantai I Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam
- Pelayanan secara tidak langsung
Melaui aplikasi PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung http://ppid.babelprov.go.id/
Surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang kode pos 33149