HomeProfil PPID

Profil PPID

PROFIL PPID

Cita-cita reformasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang demokratis tidak akan tercapai tanpa diiringi dengan penataan tata kelola pemerintahan yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu unsur utama dalam sistem demokrasi adalah terjaminnya partisipasi masyarakat secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi tersebut tidak hanya terbatas pada proses politik, tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam proses pelayanan publik serta perumusan kebijakan publik.

Kesepakatan Regional Council on Human Rights in Asia turut menegaskan pentingnya jaminan atas hak memperoleh informasi oleh pemerintah. Kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus menjadi indikator utama dalam negara demokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik dimaksud, dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik, didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan kompeten guna mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas.

PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pelayanan informasi publik melalui:

1. Pelayanan Secara Langsung
Pelayanan dilakukan melalui meja layanan informasi publik yang berlokasi di Lantai Dasar Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam.

2. Pelayanan Secara Tidak Langsung
a. Melalui situs resmi PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada alamat: https://ppid.babelprov.go.id.
b. Melalui surat yang ditujukan kepada PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beralamat di Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang, Kode Pos 33149.

© 2026 KOMINFO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. All Rights Reserved.